Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda. Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda. 1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, atau Penolong Kelahiran Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis tentang kejadian kelahiran anak. Ini mencakup informasi tentang tanggal dan tempat kelahiran, serta kondisi medis saat kelahiran. 2. Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id
Bunda belum membuat akta kelahiran sang buah hati atau telat membuatnya ? Berikut rincian biaya dan prosedur dalam pembuatan akta kelahiran. Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat? Biaya Pembuatan. Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya. Walaupun begitu. Anda juga perlu mempersiapkan uang lebih untuk meterai, biaya transport, fotokopi, dan lain-lain. AuhpUiG.
  • 17pzg6cybm.pages.dev/313
  • 17pzg6cybm.pages.dev/406
  • 17pzg6cybm.pages.dev/149
  • 17pzg6cybm.pages.dev/535
  • 17pzg6cybm.pages.dev/179
  • 17pzg6cybm.pages.dev/557
  • 17pzg6cybm.pages.dev/49
  • 17pzg6cybm.pages.dev/557
  • biaya pembuatan akta kelahiran terlambat